• Menerima dan menyampaikan daftar pemilih terhadap KPU Kabupaten/Kota;
• Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi dari hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota ke kecamatan yang bersangkutan sesuai berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
• Melakukan evaluasi serta membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK terhadap masyarakat;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK dalam pemilihan
Di dalam pemilihan, PPK memiliki tujuan diantaranya:
• Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Menerima dan menyerahkan laporan berupa daftar nama Pantarlih;