Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kerja PPS dan PPK untuk Pilkada serentak 2024. Masing-masing dari jabatan tersebut memiliki tugas serta wewenang yang berbeda. Ini dia perbedaan beda PPS dan PPK Pilkada 2024.
PPK dan PPS termasuk dalam Badan Ad Hoc. Diketahui, Badan Ad Hoc adalah suatu badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Agar tak kebingungan dalam mengenalinya, berikut ini perbedaan dari PPK dan PPS seperti yang dirangkum dari laman resmi KPU RI serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Intip Gajinya
Pengertian PPK
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupum kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Adapun anggota PPK ini terdiri dari 5 orang yang merupakan tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota PPK sendiri harus memenuhi syarat-syarat yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK terdiri dari satu orang ketua dan 4 anggota dengan 30 persen keterwakilan perempuan.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berikut adalag tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu:
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;