Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Medan, Sumatera Utara milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Rumah mewah itu disita KPK setelah Erik Adtrada Ritonga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
"Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
Tetap Ingin Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Baca Juga: Tetap Ingin Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Rumah bercat putih tersebut disita karena diduga berkaitan erat dengan menerimaan suap yang dilakukan Erik.
Ali menyebutkan pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Menurut dia, tim penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penyitaan dan memasang plang pemberitahuan disita.
Resmi Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab setempat.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
Baca:
Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik
Analis: Kalau PDIP dan PKS Jadi Oposisi, Justru Prabowo-Gibran Kecipratan Untung
Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1/2024) pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Selain EAR, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka.