Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyita tiga unit mobil mewah miliki Harvey Moeis. Mobil mewah jenis Ferarri dan Mercedes Benz tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis (25/4/2024) malam.
"Ada dua mobil Ferrari merah dan satu Mercy," kata Kuntadi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Pengacara Sebut Harvey Moeis Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun
Terkuak! Mertua Harvey Moeis Punya Hubungan Spesial dengan Sahabat Jokowi
Pada Jumat (19/4/2024) lalu penyidik telah menyita dua unit mobil mewah milik Harvey Moeis jenis Toyota Vellfire dan Lexus. Selain itu, juga menyita dua mobil milik tersangka Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS. Mobil tersebut jenis Mercy dan Toyota Zenix.
Kuntadi saat itu menyampaikan penyidik juga masih meneliti sejumlah arloji mewah milik Harvey Moeis yang sempat disita saat menggeledah kediamannya di Pakubuwono, Kebayoran Lama, pada Senin (1/4/2024) lalu.
"Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," katanya.
Sebagaimana diketahui penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menjerat Harvey Moeis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU seperti tersangka Helena Lim.
Baca Juga: Sandra Dewi Ternyata Pisah Harta, Psikolog Minta Tetap Peka: Harus Ditanya Uang Darimana
Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang mewah dan mobil milik Harvey Moeis yang diduga hasil daripada korupsi. Mobil mewah tersebut jenis Rolls Royce dan Mini Cooper milik Harvey Moeis.
Baca Juga:
Kini Disita Kejagung, Intip Koleksi Jam Tangan Mewah Harvey Moeis: Satu Jam Bisa Buat Beli 1.000 Nmax
Mobil Rolls Royce ini diduga merupakan hadiah ulang tahun ke 40 yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," pungkas Kuntadi.