Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 07:15 WIB
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist] - Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Bebas dari penyalahgunaan obat terlarang;

- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian permanen oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- Tidak menjadi bagian dari tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilihan umum atau pemilihan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

- Tidak memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu;

- Bebas dari penyakit penyerta (komorbiditas);

- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam membaca, menulis, dan menghitung;

- Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi;

- Kesehatan mental yang baik.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah

5. Sertifikat keterangan sehat fisik dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang menyertakan hasil pemeriksaan tekanan darah, tingkat glukosa darah, dan kolesterol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI