Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. PPK Pilkada sendiri merupakan sebuah badan yang didirikan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Jumlah anggota PPK adalah lima orang, terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Diketahui, pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 tersedia untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Berikut ini adalah persyaratan, gaji, dan prosedur pendaftarannya.
Syarat PPK Pilkada 2024
Dikutip dari situs siakba.kpu.go.id, berikut ini adalah ketentuan pendaftaran PPK Pilkada 2024:
Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia minimum 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. Setia pada Pancasila sebagai landasan Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.
e. Tidak tergabung dalam partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Terkuak! Tujuan Ahmad Ali Temui Prabowo di Kertanegara IV: Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng
f. Tinggal di wilayah kerja PPK.
g. Memiliki kesehatan jasmani, mental, dan bebas dari penggunaan narkotika.
h. Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
i. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan penjara minimal 5 (lima) tahun.
Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024
1. Surat aplikasi sebagai calon anggota PPK mengikuti pola surat aplikasi sebagai calon anggota PPK.
2. Salinan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.
3. Salinan sertifikat sekolah menengah atas/sederajat atau sertifikat terakhir.
4. Pernyataan tertulis yang dibubuhi meterai sebagaimana dimaksud untuk syarat pada poin c, poin d, poin e, poin g, dan poin i yang merupakan satu keterangan tertulis yang menyatakan:
- Mengikuti Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak memiliki keanggotaan di partai politik;
- Bebas dari penyalahgunaan obat terlarang;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian permanen oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi bagian dari tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilihan umum atau pemilihan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Bebas dari penyakit penyerta (komorbiditas);
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam membaca, menulis, dan menghitung;
- Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi;
- Kesehatan mental yang baik.
5. Sertifikat keterangan sehat fisik dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang menyertakan hasil pemeriksaan tekanan darah, tingkat glukosa darah, dan kolesterol.
6. Catatan biografi menggunakan formulir dengan model catatan biografi.
7. Potret wajah berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan dari partai politik merujuk pada ketetapan tiap-tiap partai politik bagi calon PPK*) yang sudah tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu paling tidak 5 tahun).
Cara Daftar PPK Pilkada 2024
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan bahwa proses pengangkatan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada Pemilu 2024. Meskipun demikian, menurutnya, pendaftaran juga bisa dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan beberapa kondisi tertentu. Misalnya pabila terdapat kendala terkait dengan jaringan, sinyal, dan sistem di seluruh Indonesia di beberapa daerah maka pendaftaran dapat langsung dilakukan di KPU kabupaten/kota terkait.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI tersebut juga menjelaskan bahwa kedua alternatif itu adalah cara untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada 2024.
Gaji PPK Pilkada 2024
Dilansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa upah atau gaji ketua PPK Pilkada 2024 adalah sebesar Rp2,5 juta, sedangkan upah untuk anggota adalah sebesar Rp2,2 juta.
Berikut ini adalah jadwal perekrutannya:
1. Pendaftaran calon anggota PPK: 23 hingga 29 April 2024
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-5 Mei 2024
3. Seleksi tertulis: 6-8 Mei 2024
4. Tes wawancara: 11-13 Mei 2024
5. Pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei 2024
6. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024.
Demikianlah informasi mengenai rekrutmen PPK Pilkada 2024 yang perlu disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama