Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 07:15 WIB
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist] - Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. PPK Pilkada sendiri merupakan sebuah badan yang didirikan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Jumlah anggota PPK adalah lima orang, terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Diketahui, pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 tersedia untuk 36.385 posisi yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan. Berikut ini adalah persyaratan, gaji, dan prosedur pendaftarannya.

Syarat PPK Pilkada 2024

Dikutip dari situs siakba.kpu.go.id, berikut ini adalah ketentuan pendaftaran PPK Pilkada 2024:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Usia minimum 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. Setia pada Pancasila sebagai landasan Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.

e. Tidak tergabung dalam partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah

f. Tinggal di wilayah kerja PPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI