Suara.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rizal Setiawan alias RS harus terhenti saat petugas meringkusnya.
Pria 28 tahun ini harus kembali meringkuk di bui, meski baru dua belakangan ini menghirup udara bebas.
Dalam aksinya, Rizal dibantu oleh 2 rekannya yang berinisial RKS (21) yang bertugas sebagai eksekutor dan BS (25) yang menjadi joki membantu aksinya.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kelompok Rizal Cs ini termasuk rajin dalam beraksi. Pasalnya meski baru membentuk komplotan 2 bulan silam saat keluar dari penjara, Rizal telah mencuri puluhan motor.
“Rizal Setiawan, dia yang merekrut dua lainnya. Dia residivis pernah dihukum atas tindak pidana yang sama,” kata Donny saat di kantornya, Kamis (25/4/2024).
“Kelompok ini sendiri baru beroperasi, Rizal Setiawan ini baru selesai menjalani hukuman bulan Februari,” imbuhnya.
Donny menuturkan, Rizal merekrut anak buahnya dengan cara berkenalan di sosial media. Setelahnya mereka bertukar kontak dan melakukan aksi kejahatan.
Untuk setiap motor yang dicuri, Rizal menjualnya secara online, dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp2 juta per unitnya.
Uang hasil kejatan itu kemudian dipergunakan untuk pesta narkotika jenis sabu dan melakukan judi.
Baca Juga: Viral Karyawan Swalayan di Medan Gagalkan Pencurian Kereta
Sementara, untuk motor curian yang belum laku terjual, ia taruh di sebuah rumah kontrakan untuk disewakan kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp30 ribu sehari.
Meski baru beraksi selama 2 bulan terakhir, namun komplotan ini begitu rajin. Hal itu bisa terlihat dari hasil curiannya, total ada 37 motor curian yang disita polisi. Kemudian sudah ada 12 motor lainnya laku terjual olehnya.
Beraksi di Wilayah Jakbar
Komplotan Rizal Cs selalu beraksi di tiga wilayah Jakarta Barat, yakni Tambora, Cengkareng, dan Grogol Petamburan.
Donny mengaku, dalam aksinya komplotan ini tidak pandang bulu untuk menentukan target curiannya.
Bahkan, Rizal cs pernah menggasak motor pengemudi ojek online yang saat itu sedang meneduh saat hujan, pada bulan Februari silam.
Saat dibekuk, komplotan Rizal cs melengkapi diri dengan sajam jenis pedang katana.
Bahkan saat gersangka RKS mau dibekuk petugas, ia tidak segan mencancam petugas menggunakan sajam yang dibawanya. Alhasil, RKS mendapat hadiah timah panas di betis kirinya.
“Salah satu tersangka tersebut mengeluarkan sebilah samurai. Berpikir risiko yang dihadapi, anggota Polsek tersebut melumpuhkan si tersangka ini,” jelasnya.
Selain 37 motir hasil curian, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci leter T, kemudian obeng, 1 buah kunci segitiga, 6 buah STNK, 6 buah plat nomor kendaraan roda dua, dan 1 bilah pedang yang terbuat dari stainless bergagang besi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.