Suara.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rizal Setiawan alias RS harus terhenti saat petugas meringkusnya.
Pria 28 tahun ini harus kembali meringkuk di bui, meski baru dua belakangan ini menghirup udara bebas.
Dalam aksinya, Rizal dibantu oleh 2 rekannya yang berinisial RKS (21) yang bertugas sebagai eksekutor dan BS (25) yang menjadi joki membantu aksinya.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kelompok Rizal Cs ini termasuk rajin dalam beraksi. Pasalnya meski baru membentuk komplotan 2 bulan silam saat keluar dari penjara, Rizal telah mencuri puluhan motor.
“Rizal Setiawan, dia yang merekrut dua lainnya. Dia residivis pernah dihukum atas tindak pidana yang sama,” kata Donny saat di kantornya, Kamis (25/4/2024).
“Kelompok ini sendiri baru beroperasi, Rizal Setiawan ini baru selesai menjalani hukuman bulan Februari,” imbuhnya.
![Sepeda motor hasil curian yang disita polisi di Polsek Tambora. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/25/36779-pelaku-curanmor.jpg)
Donny menuturkan, Rizal merekrut anak buahnya dengan cara berkenalan di sosial media. Setelahnya mereka bertukar kontak dan melakukan aksi kejahatan.
Untuk setiap motor yang dicuri, Rizal menjualnya secara online, dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp2 juta per unitnya.
Uang hasil kejatan itu kemudian dipergunakan untuk pesta narkotika jenis sabu dan melakukan judi.
Sementara, untuk motor curian yang belum laku terjual, ia taruh di sebuah rumah kontrakan untuk disewakan kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp30 ribu sehari.