Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Inspektur Tambang hingga Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel

Kamis, 25 April 2024 | 20:11 WIB
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Inspektur Tambang hingga Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Kamis (25/4/2024) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut ke 12 saksi yang diperiksa berinisial PD, DW, IWN, HR, YS alias YG. Kemudian RV, MA, NG, NRN, SW, STJ dan AW.

"12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (25/4/2024) malam.

Ketut menjelaskan PD diperiksa selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB. Lalu DW, IWN dan HR selaku Inspektur Tambang.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah

Selanjutnya YS alias YG dan STJ diperiksa selaku pihak swasta. Sementara MA, NG dan NRN selaku Competent Person Indonesia atau CPI PT Timah Tbk.

"SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka.

Selain itu Kejagung juga sudah menyita lima smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung. Lima smelter yang disita, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refined Bangka Tin atau RBT.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto mengatakan kelima smelter yang disita ini akan dikelola BUMN melalui PT Timah Tbk. Sebab sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung bermata pencarian atau menggantungkan hidup dari proses pengelolaan timah.

Baca Juga: Inspektur Tambang, STY hingga Pegawai PT RBT Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Amir menyampaikan, keputusan ini diambil berdasar hasil rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN, Pj. Gubernur Bangka Belitung, Polri hingga TNI.

"Nanti lima smelter ini akan tetap dikelola," kata Amir kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Selain karena menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat, alasan lain menurut Amir lima smelter tersebut dikelola supaya tidak rusak. Dia juga menegaskan bahwa smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

"Masyarakat bangka belitung ini yang 30 persen mata pencaharian dari timah ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI