Meski Jadi Oposisi, PDIP Tetap Bisa Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 17:22 WIB
Meski Jadi Oposisi, PDIP Tetap Bisa Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. [Foto dok. PDIP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muzani mengatakan pertemuan dengan Megawati merupakan bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan. Ia mengungkapkan jika upaya pendekatan ke beberapa partai politik tidak hanya dilakukan kepada PDIP

Prabowo juga akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah disiapkan. Oleh karena itu, Prabowo sudah mengirimkan beberapa orang kepercayaan untuk bertemu dengan partai di luar Koalisi Indonesia Maju sejak sebelum putusan MK dibacakan.

"Pak Prabowo berpikir positif untuk bangsa ke depan. Upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa beliau mengutus beberapa orang," kata dia.

Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI