Dari puluhan motor tersebut, ada sebagian motor tersebut yang sudah diperjual-belikan, rata-rata mereka memperjual-belikan motor curian tersebut lewat online senilai Rp2 juta.
Sembari menunggu motor tersebut laku terjual, pelaku menyewakan motor-motor tersebut dengan nominal Rp30 ribu per hari.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.