Bak Punya Nyawa 100 Lawan Polisi Pakai Samurai, Maling Motor di Tambora Berakhir Meringis Betisnya Bolong

Kamis, 25 April 2024 | 16:14 WIB
Bak Punya Nyawa 100 Lawan Polisi Pakai Samurai, Maling Motor di Tambora Berakhir Meringis Betisnya Bolong
Bak Punya Nyawa 100 Lawan Polisi Pakai Samurai, Maling Motor di Tambora Berakhir Meringis Betisnya Bolong. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RKS, pemuda berusia 21 tahun nasibnya berakhir didor polisi karena nekat melawan saat hendak ditangkap. Buntut dari aksinya itu, RKS yang terlibat dalam komplotan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Barat itu tak bisa berjalan normal.

Ketika dihadirkan di depan awak media, RKS cuma bisa meringis kesakitan akibat timah panah yang menembus betis di bagian kaki kirinya.

Saking tidak mampu berjalan sendiri, RKS yang kaki terbalut perban itu terpaksa harus dibantu petugas dari Polsek Tambora dengan menggunakan kursi roda.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengataku tersangka RKS terpaksa dilumpuhkan dengan peluru karena sempat melawan saat ditangkap. 

Baca Juga: Hilang saat Berteduh jelang Subuh, Kini Wajah Saeful Kegirangan Lihat Motor Honda Beatnya Ditemukan Polisi

“Yang bersangkutan mengeluarkan samurai saat hendak diringkus petugas,” kata Donny saat di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Donny mengatakan, dalam aksinya, RKS dibantu demgan dua rekannya yakni RS (28), dan BS (25).

Selama beraksi, RKS berperan sebagai eksekutor, RS berperan sebagai eksekutor.

Sementara BS tersangka lain berperan sebagai joki dalam menjalankan tugasnya.

Total, ada 37 motor curian yang disita oleh petugas, dengan jenis dan merek berbeda.

Baca Juga: Berkeliaran di Jakarta Barat, Trio Maling Ini Sudah Gasak 37 Sepeda Motor

Donny mengatakan, puluhan motor tersebut disembunyikan dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Dari puluhan motor tersebut, ada sebagian motor tersebut yang sudah diperjual-belikan, rata-rata mereka memperjual-belikan motor curian tersebut lewat online senilai Rp2 juta.

Sembari menunggu motor tersebut laku terjual, pelaku menyewakan motor-motor tersebut dengan nominal Rp30 ribu per hari.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI