Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar

Kamis, 25 April 2024 | 15:27 WIB
Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Merasa Tertipu, Jubir Timnas AMIN Sebut Suhartoyo Pemain Drakor Kelas Wahid

Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.

Baca Juga: Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI