Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar

Kamis, 25 April 2024 | 15:27 WIB
Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terpaksa batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran perwakilan penyidik Bareskrim selaku tergugat urung hadir di persidangan pada Kamis (25/4/2024).

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

Baca Juga: Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024). 

Lantaran perwakilan Bareskrim Polri mangkir hari ini, sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang akhirnya ditunda hingga 2 Mei 2024 mendatang.

Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.

Terkait hal itu, PN Jaksel kata Djuyamto akan kembali memanggil kepada termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.

"Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 2 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Makin Bikin Resah Viral Video Galih Loss Diduga Lecehkan Kalimat Ta'awudz, Tim Siber Bareskrim Polri Turun Tangan

Baca Juga:

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Merasa Tertipu, Jubir Timnas AMIN Sebut Suhartoyo Pemain Drakor Kelas Wahid

Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI