Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tidak sepakat soal rencana pemberian dana 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta. Prasetio menilai kebijakan ini tak efektif.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menyebut kebijakan ini hanya mengikuti pemberian dana desa yang berlaku di daerah lain.
“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah-daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Prasetio menilai kebijakan ini tak sesuai jika diterapkan di Jakarta karena persoalan tiap kelurahan berbeda. Apalagi wilayahnya tergolong kecil dan sudah dikelola tingkat kecamatan serta kota.
Baca Juga: Sayonara Ibu Kota, Selamat Datang Daerah Khusus Jakarta
Karena itu, anggaran bukan menjadi prioritas dalam mengoptimalkan tugas tiap kelurahan.
“Wah gede bos anggaran segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya kelurahan menteng, keperluan apa? misalnya enggak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapain?" jelas Prasetyo.
Seharusnya, sebelum membuat kebijakan ini DPR RI selaku penyusun UU DKJ membahasnya lebih dulu dengan DPRD DKI. Sebab, Legislator Kebon Sirih jauh lebih memahami persoalan di Jakarta.
“Anggota DPR dapil Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka enggak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” pungkasnya.
Baca Juga: Transisi Jakarta Sebagai Kota Bisnis Didesak Dipercepat, Begini Alasannya