Suara.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia yang dikemas dalam kaleng susu. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 16 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait adanya rencana penyelundupan narkoba di Pelabuhan Tunon Taka pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Beacukai untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang yang tiba dari Malaysia," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/4).
Dari hasil pengecekan kemudian ditemukan 26 kaleng susu mencurigakan yang dibawa seseorang berinisial Y.
"Satu kurir berinisial Y kami tangkap karena membawa narkoba yang di masukan ke dalam 26 kaleng susu dari Tawau Malaysia," ungkapnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, Y mengaku hendak mengirim paket sabu tersebut ke wilayah Parapare, Sulawesi Selatan. Sabu tersebut diakuinya berasal dari seseorang berinisial J selaku pengendali yang berada di Malaysia.
Kekinian Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kaltara. Detail daripada pengungkapan kasus ini akan diekspose pada Senin (29/4/2024) pekan depan.