(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Berikut isi sumpah beserta janji Presiden dan Wakil Presiden
dikutip dari Pasal 9 UUD RI Tahun 1945:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".