Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden? Berikut Jadwalnya

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden? Berikut Jadwalnya
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Pasangan ini memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Lantas kapan Prabowo dan Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029? Berikut penjelasannya.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilahan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan pelantikan pasangan terpilih dimuat dalam Pasal 50 PKPU No 6 Tahun 2024. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI