Prabowo Gemes, Guncang-guncang Badan Anies saat Salaman di KPU

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 09:32 WIB
Prabowo Gemes, Guncang-guncang Badan Anies saat Salaman di KPU
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kanan) menyapan Capres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Momen tersebut turut dihadiri pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Bahkan ada momen yang menjadi sorotan antara Anies dan Prabowo.

Dalam video yang dibagikan akun X @Mdy_Asmara1701, terlihat Prabowo bersalaman dengan Anies. Setelah itu, Prabowo mengguncang-guncang tubuh Anies. 

"Momen Prabowo Gemas Sapa Anies Baswedan Usai Pidato di KPU," tulis akun tersebut, Rabu (24/4/2024).

Pada video berdurasi 26 detik itu, terdengar teriakan para undangan yang menyaksikan Prabowo dan Anies bercengkerama.

Diketahui, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Mengutip Antara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI