Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim penyidikan terkait perkara ini masih berjalan. Penyidik menurutnya kekinian tengah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Konsultasi ini menurut Kuntadi dilakukan untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini. Penyidik dikatakannya juga turut meminta pendapat ahli untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.
“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pas lah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata dia.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat usai meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penggeledahan tersebut di antaranya dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS serta PT IGS.