Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 08:24 WIB
Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan RI (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung RI segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Sebab kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman juga mengingat Kejaksaan Agung RI transparan dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan publik.

“Termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Tiga Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Menurut Nurokhman, Komjak telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan perkara ini. Pengawasan umumnya juga dilakukan terhadap perkara-perkara lain yang menyita perhatian publik.

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung RI semestinya dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Terlebih penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan berkaitan dengan kasus ini.

"Karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak," katanya.

Baca Juga: Skandal Emas Antam: Budi Said Tersandung Korupsi, PKPU Berantakan

Fickar berpendapat penanganan perkara ini cenderung lambat jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah. Di mana dalam kasus timah tersebut, Kejaksaan Agung RI kekinian telah menetapkan 16 tersangka.

"Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim penyidikan terkait perkara ini masih berjalan. Penyidik menurutnya kekinian tengah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Konsultasi ini menurut Kuntadi dilakukan untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini. Penyidik dikatakannya juga turut meminta pendapat ahli untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pas lah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata dia.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat usai meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penggeledahan tersebut di antaranya dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS serta PT IGS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI