Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy. Nantinya, hasil penjualan mobil mewah itu akan diserahkan kepada korban sesuai keputusan hakim.
Diketahui, Mario Dandy Satrio divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dari kasus ini, terbongkar kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang dilakukan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Terkait lelang mobil Mario Dandy itu, harga pembukaan adalah Rp 809 juta.
Baca Juga: Beda dengan Shane Lukas, Mario Dandy Pasang Ekspresi Senyum saat Dieksekusi ke Lapas Salemba
"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
"Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Akan Diserahkan ke Keluarga David
Kajari menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp809 juta dan harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.