Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Albertina Ho: Saya Melaksanakan Tugas Dewas
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," terangnya.
Respons Albertina Ho
![Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/11/74321-anggota-dewan-pengawas-kpk-albertina-ho.jpg)
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK soal permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap jaksa KPK berinisial TI yang sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ujar Albertina.
Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Balas Dendam karena Diproses Kasus Etik?
Albertina mengatakan permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan tersebut memang diperkenankan dan sesuai dengan regulasi.