Suara.com - Prabowo Subianto pergi meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta setelah dua jam bertemu Presiden Joko Widodo.
Mobil yang ditumpangi Prabowo Subianto keluar meninggalkan Istana sekitar pukul 21.42 WIB.
Sebelumnya iring-iringan mobil yang membawa presiden terpilih itu tiba pukul 19.30 WIB. Diketahui wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ikut menumpang di dalam mobil yang sama.
Berselang sekitar dua jam, mobil tersebut keluar melalui pintu yang sama saat datang. Adapun kedatangan keduanya di Istana melalui pintu di sisi Jalan Medan Merdeka Utara.
Baca Juga: Momen Prabowo Gemas ke Anies Usai Pidato di KPU, Warganet: Jangan Diajak Lho Pak
Diketahui Prabowo dan Gibran menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.
Pantauan Suara.com dari jarak jauh di kompleks Istana Kepresidenan, iring-iringan mobil Toyota Alphard putih yang ditumpangi Prabowo terlihat memasuki kawasan Istana pukul 19.30 WIB.
Diketahui Prabowo dan Gibran berangkat bersama dari Rumah Dinas Menteri Pertahanan di Widya Chandra, Jakarta Selatan menumpangi mobil pribadi Prabowo yang berpelat B 108 PSD.
Resmi Ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum RI telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Baca Juga: Rencana Pertemuan dengan Prabowo, Bagaimana Peluang PKS Gabung Pemerintahan Baru?
Penetapan dilakukan KPU RI dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan langsung Keputusan KPU RI Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut isinya:
Memutuskan, Menetapkan; Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.