Suara.com - Pelaporan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho direspons langsung oleh yang bersangkutan.
Albertina mengaku, dirinya dilaporkan akibat berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," katanya, Rabu (24/4/2024).
Ia mengaku, hanya sebagai orang yang mewakili Dewas dalam melakukan tugas dengan pihak PPATK, lantaran ditunjuk sebagai PIC masalah etik.
“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ucapnya.
Albertina juga menyebut, segala perbuatan yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan SE Kemenpan RB No. 1 tahun 2012.
Dilaporkan Wakil Ketua KPK
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
"Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” tambahnya.