Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha? Ini Arti dan Penjelasan Penghargaan dari Jokowi untuk Gibran-Bobby

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 19:44 WIB
Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha? Ini Arti dan Penjelasan Penghargaan dari Jokowi untuk Gibran-Bobby
Potret Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram) - Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha? Ini Arti dan Penjelasan Penghargaan dari Jokowi untuk Gibran-Bobby
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah rangkaian acara pada Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, pada hari Kamis, 25 April 2024.

Keterangan tersebut telah disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada hari Selasa, 23 April 2024. Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini akan diserahkan secara langsung oleh Jokowi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Selain kedua tokoh tersebut, beberapa kepala daerah lainnya juga akan menerima penghargaan serupa. Di antaranya adalah Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga akan menerima Satyalencana.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Penilaian Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021. Dalam rencananya, acara tersebut juga akan mencakup penyerahan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah (pemda) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Gibran Diguyur Wejangan Wapres Maruf: Harus Kompak dengan Prabowo Saat Menjabat

Arti Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang berprestasi dalam memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII.

Dua kegiatan utama dalam rangkaian peringatan Hari Otoda Tahun 2024, seperti yang dilaporkan melalui situs web Pemerintah Kota Surabaya, adalah sebagai berikut:

1. Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang akan diselenggarakan mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya.

2. Malam Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimulai pada pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.

Baca Juga: Pendidikan-Prestasi Bobby Nasution yang Diberi Penghargaan oleh Jokowi, Apa Saja Kontribusinya Sebagai Wali Kota Medan?

Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada pemimpin daerah atas pencapaiannya. Hal ini berdasarkan hasil Penilaian Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.

Secara total, ada 15 kepala daerah yang akan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha 2024. Rinciannya terdiri dari 2 gubernur, 6 wali kota, dan 7 bupati.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha termasuk penghargaan yang sangat bergengsi. Penghargaan ini dianugerahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI.

Penghargaan tersebut diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah yang dinilai memiliki kontribusi besar atau kinerja sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan ini hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Penghargaan, Dan Tanda Kehormatan, Satyalancana merupakan salah satu bentuk tanda kehormatan yang diberikan sesuai dengan Pasal 6 butir (c) selain Bintang dan Samkaryanugraha.

Dalam Pasal 11 diuraikan bahwa Satyalancana terbagi menjadi Satyalancana sipil dan Satyalancana militer.

Persyaratan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Calon penerima harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapatkan gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan.

Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, persyaratan umum untuk memperoleh gelar, tanda penghargaan, dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau individu yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi bagian dari NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.

4. Berkelakuan baik.

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.

Sementara itu, persyaratan khusus untuk gelar diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

1. Pernah memimpin dan berjuang dengan senjata atau dalam politik atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

4. Pernah menghasilkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat mendukung pembangunan bangsa dan negara.

5. Pernah menciptakan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat umum atau meningkatkan martabat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang berdampak luas dan nasional.

Demikian penjelasan tentang apa itu Satyalancana Karya Bhakti yang bakal diberikan Presiden Jokowi untuk Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI