Suara.com - Seorang politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid memberikan sindiran keras kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), lantaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan ke PTUN tersebut kaitan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sindiran yang diungkapkan Muannas Alaidid tersebut melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.
Baca Juga :
Muannas yang juga seorang pengacara Tanah Air itu menyindir PDI Perjuangan lantaran sebelumnya telah memberikan ucapan selamat, kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran sendiri telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
MK sendiri menolak gugatan yang dilayangkan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Muannas juga merasa aneh kepada PDI Perjuangan lantaran belum menerima hasil yang sudah ditetapkan MK pada Senin kemarin.
Menurutnya, langkah yang dilakukan PDIP tersebut tentunya akan dinilai langsung oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Blak-blakan! AHY Ingatkan soal Pembentukan Koalisi: Jangan Terkesan Besar tapi Keropos
"Buat apa ucapin selamat kemarin, ya sdh hormati aja & biarkan rakyat menilai, ternyata masih blom terima. Kalah di MK, PDIP Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN," cuit Muannas dikutip, Rabu (24/4/2024).
Cuitan itu sontak mendapatkan sorotan dari berbagai netizen.
"Tak terima kalah gk usah bertarung.," tulis netizen.
"Dari pada anarkis kaya pemilu 2019, mending ini...legal," tulis netizen.
"Lu sendiri bisa gak menghormati orang yg pernah elo tolong tapi kemudian terang2an ngeculasin lu ? bisa gak lu ???," tulis netizen.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," kata Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024) kemarin.