Soal Hak Angket usai Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Ganjar Pranowo Kibarkan Bendera Putih

Rabu, 24 April 2024 | 19:15 WIB
Soal Hak Angket usai Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Ganjar Pranowo Kibarkan Bendera Putih
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo melakukan silahturahmi lebaran ke kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ganjar Pranowo mengaku tak bakal membahas lagi hak angket yang sebelumnya ia usulkan untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dengan kata lain, Ganjar Pranowo mengibarkan bendera putih untuk menyerah terhadap perjuangannya di Pemilu 2024.

Di sisi lain, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah dibacakan hakim MK, gugatan paslon Ganjar-Mahfud MD termasuk Anies-Muhaimin ditolak.

Menanggapi soal hak angket yang sempat ramai dianggap menjadi senjata untuk menunda peresmian Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden periode 2024-2029, Ganjar memberikan alasannya.

"Oh itu di parlemen, saya bukan anggota dewan. Jadi biar partai dan parlemen yang bahas," ujar Ganjar di kediamannya, Sleman.

Ganjar Pranowo bahkan menganggap bahwa dirinya tak bisa lagi disebut calon presiden. Hal itu mengingat selesainya putusan MK terhadap gugatan yang dilayangkan pada PHPU.

"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal kan sudah berhenti pada level putusan MK, karena itu final dan binding," kata Ganjar.

Seperti diketahui, sebanyak 8 hakim MK sendiri sudah menyelesaikan pembacaan hasil sidang sengketa PHPU yang diajukan paslon 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Dugaan kecurangan mencuat karena hasil perolehan suara serta cara paslon Prabowo-Gibran untuk meraih suara tak fair.

Indikasi Presiden Jokowi ikut membantu memuluskan paslon 02 memenangkan Pemilu juga dibahas dalam gugatan yang diajukan.

Meski begitu, tidak ada bukti kuat dan hal itu dianggap tak relevan. Pada akhirnya, gugatan ditolak hakim MK walau ada tiga hakim MK yang menerima sebagian gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03. Selanjutnya Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai presiden-wakil presiden terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI