"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2012," tuturnya.
Mengenai hal itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga membenarkan adanya laporan Ghufron terhadap Albertina Ho. Namun, Nawawi mengatakan laporan tersebut adalah sikap pribadi Nurul Ghufron.
"Itu adalah sikap Pak NG sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial, tetapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG," ujar Nawawi. (Antara)