Kontroversi Dana UKW PWI Berakhir, Hendry Ch Bangun Disanksi Mengembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 18:49 WIB
Kontroversi Dana UKW PWI Berakhir, Hendry Ch Bangun Disanksi Mengembalikan Uang Rp 1,7 Miliar
Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat saat menggelar rapat terbatas, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi. Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum menyatakan dia yang bertanggung jawab," papar Sasongko.

DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.

DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI.

Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI