Suara.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat resmi memberikan sanksi kepada Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun.
Sanksi itu buntut dari kisruh uang cashback dan komisi dalam dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan, serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Baca Juga: UKW dan Masa Depan Pers Indonesia, Cetak Wartawan Profesional Lewat Upaya Serius BUMN
"DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya," kata Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo dalam rilis yang diterima, Rabu (24/4/2024).
Sasongko memaparkan ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Menurut Sasongko, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), "Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final."
Sebelumnya, dalam wawancara yang dipublikasikan media situs berita (siber), Hendry antara lain menyatakan sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta.
Baca Juga: PWI DIY Bersama BUMN Tutup Acara UKW, 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Hendry juga mengatakan ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
"Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi. Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum menyatakan dia yang bertanggung jawab," papar Sasongko.
DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.
DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI.
Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini.