Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasim Asy'ari saat membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi," tambah dia.
Prabowo mengucap syukur telah menjalankan Pilpres 2024 sebagai bagian dari proses demokrasi.
"Tentunya kami bersyukur bahwa kita bersama-sama telah berhasil menjalankan proses demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar," kata Prabowo.
Ia juga mengungkapkan Prabowo-Gibran bersyukur bahwa sistem politik yang telah dipilih pendiri bangsa adalah sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa wajar proses demokrasi yang dijalankan dirinya dan Gibran bersama pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md merupakan persaingan yang keras.
"Kontestasi, persaingan, perdebatan yang keras yang penuh dengan semangat, yang penuh dengan pandangan yang tajam di antara kita, tetapi inilah tuntutan demokrasi, inilah yang diharapkan bangsa dan rakyat kita," ujarnya.
Baca Juga: Pendidikan Habib Bahar, Ngaku Berani Oposisi Jika Suatu Saat Anies Jadi Presiden