Komentari Putusan MK, Rocky Gerung Singgung Jari-jari Bercincin Berlian

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 12:03 WIB
Komentari Putusan MK, Rocky Gerung Singgung Jari-jari Bercincin Berlian
Rocky Gerung saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rocky Gerung menyinggung jari-jari bercincin mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024. 

Dia menyebut sengketa pilpres diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jari-jari bercincin berlian. 

Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat mengisi acara Rakyat Bersuara seperti dilihat Suara.com di YouTube Inews Official, Rabu (24/4/2024). 

"Jadi saya mau menyimpulkan masih banyak hal, tapi oke ini sebagai pengantar, bahwa keputusan (MK) itu diputuskan oleh 5 hakim dengan jari-jari yang bercincin berlian," ujar Rocky Gerung. 

Baca Juga: Belum Pastikan Pertemuan dengan Prabowo Usai Penetapan KPU, AHY: Saya Juga Mau Nanya

Dia menjelaskan, putusan hakim MK mengenai sengketa pilpres merupakan jenis keputusan yang hanya melihat kilauan dari black letter of law. 

Rocky kemudian menyinggung mengenai pernyataan hakim Ketua MK, Suhartoyo yang menyebut kurangnya saksi dalam putusan yang dibacakan. 

"Inti dari keputusan Mahkamah Konstitusi kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kami batasi, coba logikanya bagaimana kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup berapa 19 atau berapa," katanya. 

"Sekarang dia bilang kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Anda larang banyak saksi," tambahnya. 

Dia pun mempertanyakan logika yang digunakan hakim dalam membacakan keputusam tersebut. "Logikanya di mana coba. Jadi dia membatalkan sendiri, nalar dia, Pak Suhartoyo ini orang yang nalarnya batal ini cuma dua, tidak sekolah atau sekolah tapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya. Saya tidak peduli dengan yang viral-viral itu," katanya. 

Baca Juga: Momen Hotman Paris 'Dipermalukan' El Barack Anak Jessica Iskandar: Gue Laporin Polisi Lho

Sebelumnya, MK membacakan putusan menolak semua gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. 

MK membacakan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara sengketa pilpres tahun ini diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

arun
Maklum saja orang yg tdk bisa menyalurkan kebutuhan Biologisnya alias Impoten
Sumadi
Provokator seperti ini koq dibiarkan leluasa. Memang aneh negara ini. Orang suka bikin onar seperti ini kok gak
Edi
Udh janji Kya y mau di beliin cincin
7 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI