Tender 'Hore-hore' Tol MBZ Bikin Hakim Emosi: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-main

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 24 April 2024 | 00:13 WIB
Tender 'Hore-hore' Tol MBZ Bikin Hakim Emosi: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-main
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terungkap di Sidang

Dono sebelumnya mengatakan kepastian pemenang lelang tersebut diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.

"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Sejumlah kendaraan melintas menuju arah Jakarta di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas menuju arah Jakarta di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain.

Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.

"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.

Dono bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Baca Juga: Jejak Aliran Uang SYL dari Anggaran Kementan: Dipakai Renovasi Rumah sampai Perawatan Anak-Cucu

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI