Suara.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri sempat emosi saat sidang lanjutan kasus proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Parwoto, yang dihadirkan sebagai saksi. Dono membeberkan soal lelang proyek tol MBZ hanya formalitas karena sudah ada pemenangnya.
"Kenapa diambil kalau begitu? kenapa sebagai pemenang tender, makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini, Hore-hore istilahnya kan, iya?," tanya Fahzal.
Dono kemudian membenarkan kalau lelang proyek itu hanya formalitas.
Baca Juga: Jejak Aliran Uang SYL dari Anggaran Kementan: Dipakai Renovasi Rumah sampai Perawatan Anak-Cucu
Hakim yang butuh ketegasan dari jawaban saki kemudian beetranya lagi.
"Sudah tahu pemenangnya siapa dari awal?. Betul itu?" kata hakim dijawab iya Fahzal.
Fahzal kemudian mengaku heran dengan proyek yang anggarannya hampir Rp 5 triliun ini dilakukan dengan main-main.
"Proyek triliunan kayak gini kok main-main, ini masalahnya. Dana triliunan," katanya.
Lebih lanjut, saksi kemudian diminta untuk menjelaskan nominal dari proyek tersebut. Yakni sekitar Rp 4,365 triliun.
Baca Juga: Ayu Dewi Buka Suara soal Tudingan Jadi MC di Acara Peluncuran Jet Pribadi Harvey Moeis
"Kok bisa-bisanya seperti itu? Tidak memenuhi aturan Pak. Untuk apa aturan dibuat kalau hanya dikangkangin?," katanya.
Terungkap di Sidang
Dono sebelumnya mengatakan kepastian pemenang lelang tersebut diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.
"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain.
Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.
"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.
Dono bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.
Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.