Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan." ujarnya.

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban.
Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," jelasnya
"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," sambungnya dengan tegas.