Suara.com - Kecelakaan lalu lintas pada H-1 Lebaran yang melibatkan angkutan kota (Angkot 32) jurusan Cibinong-Bubulak, Bogor, dengan pengendara motor merupakan seorang wartawan foto hingga detik ini masih belum ada titik terang.
Pasalnya, pihak perusahaan angkot 32 tersebut hingga detik ini dinilai belum juga menemukan kesepahaman yang alami cacat permanen dengan perusahaan tersebut.
Apalagi, terduga pelaku yakni sopir angkot tersebut melarikan diri atau menghindari tanggungjawab ketika di rumah sakit.
Baca Juga :
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Dua Helikopter Militer Malaysia, 10 Tentara Meninggal Dunia
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pencarian terduga sopir angkot 32 yang menyebabkan seorang wartawan foto Bogor terluka parah.
Kuasa hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor yang juga kuasa hukum korban Hendi Novian, Dodi Herman Fartodi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini pelaku belum ditemukan, padahal pelaku adalah saksi penting yang dapat membuat terang perkara ini.
"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tsb dikhawatirkan melarikan diri. ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," imbuhnya.
Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.
Baca Juga: Mengerikan, Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, Netizen: Blunder
"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," cetusnya.
Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan." ujarnya.
Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban.
Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," jelasnya
"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," sambungnya dengan tegas.