Prabowo: Proses Selesai, Besok Menghadap KPU

Selasa, 23 April 2024 | 21:43 WIB
Prabowo: Proses Selesai, Besok Menghadap KPU
Prabowo Subianto mengumpulkan Tim Hukum Prabowo-Gibran di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto mengumpulkan Tim Hukum Prabowo-Gibran di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.

Diketahui tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra sudah mulai datang sejak pukul 18.13 WIB. Ada sekitar 40-an yang hadir di Kertanegara. Mereka lantas mulai keluar dari kediaman Prabowo pukul 20.17 WIB.

Tidak berselang lama, tidak sampai setengah jam kemudian Prabowo keluar meninggalkan kediaman. Sebelum Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang juga hadir di Kertanegara sudah lebih dulu meninggalkan Kertanegara.

Prabowo membenarkan mengumpulkan tim hukum yang diketuai Yusril.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Sah Presiden Terpilih, Dokter Tifa Berikan 3 Pesan Mengejutkan

"Iya jadi tadi saya kumpulkan tim hukum, tim hukum Prabowo-Gibran yang telah bekerja keras dan berhasil mendapat, mendapat keputusan dari MK," kata Prabowo yang turun dari mobil menemui wartawan, Selasa (23/4/2024).

Ia menegaskan proses di Mahkamah Konstitusi telah usai. Kekinian, Prabowo dan Gibran tinggal menunggu penetapan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi saya pikir, saya kira prosesnya selesai, besok saya akan menghadap ke KPU jam 10, di KPU," kata Prabowo.

Gugatan Ditolak

Pada Senin (22/4) kemarin, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.

Baca Juga: Ahmad Ali Senang Bertemu Prabowo di Kertanegara IV: Malam yang Menggembirakan!

Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI