Suara.com - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, tak mau memusingkan soal pendapat berbeda alias dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Budi menilai hal itu biasa terjadi dalam sengketa di MK.
"Itu (dissenting opinion) nggak apa-apa, itu dinamika. Nggak ada masalah," ujar Budi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (23/4/2024).
Meski ada dissenting opinion, Budi menyebut MK sudah membuat keputusan. Semua pihak harus bisa menerimanya karena MK telah mempertimbangkannya berdasarkan keterangan dalam persidangan.
"Itu pasti keputusan MK sudah memutuskan jangan berasumsi lagi dong bahwa ada kemungkinan pendapat begitu silakan tapi kan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan," jelasnya.
Baca Juga: Dijadwalkan Bertemu Yusril Cs, Prabowo Tiba di Kertanagara, Hanya Lambaikan Tangan
Selain itu, terkait politisi bantuan sosial (bansos) hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Budi juga menyebut MK sudah menyatakan tak ada bukti yang kuat. Namun, ia tak melarang pihak manapun untuk membuat opini atas putusan itu.
"Mau beropini masih ada silakan aja, kita nggak larang juga. Tapi kan mahkamah konstitusi sudah final. Tidak ada bukti bahwa presiden mempolitisasi bansos, cawe-cawe, penyalahgunaan jabatan, abuse of power yang dituduhkan itu tidak ada buktinya," pungkasnya.
Gugatan Ditolak
Pada Senin (22/4) kemarin MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Dituding Selalu Rugikan 02, Kekayaan Enny Nurbaningsih Tak Sampai Seharga 1 Cincin Hotman Paris
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.