Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dilakukan demi keterbukaan terhadap publik.
“Kami akan menggunakan Sirekap (dalam versi yang sudah diperbaharui),” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Demi keterbukaan kepada publik, Idham mengatakan KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap PKB dan NasDem Sepakat Akan Berkoalisi di Pilkada 2024
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ujar Idham.
Terlebih, Idham melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memberikan saran perbaikan terhadap teknologi pada Sirekap yang menjadi rujukan bagi KPU.
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang kemarin dibacakan,” ucap Idham.
“Itu menjadi rujukan kami dala evaluasi dan perbaikan terhadap Srekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” tandas dia.
Baca Juga: KPU Atur Jumlah Pemilih 600 Tiap TPS di Pilkada Serentak, Begini Penjelasannya