Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 19:59 WIB
Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi sepatu (Unsplash.com/joseph barrientos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut pihak Bea Cukai, pajak Rp30 juta itu disebabkan adanya pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).

Bea Cukai bilang bahwa CIF yang dilaporkan jasa pengirim hanya 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya 553,61 dollar AS atau sekitar Rp 8.807.935.

Karena hal itu kemudian Bea Cukai mengatakan pihaknya memberikan sanksi Rp 30.928.544 juta. Sanksi itu kata Bea Cukai sesuai dengan aturan yakni PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap Bea Cukai.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI