Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 19:59 WIB
Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi sepatu (Unsplash.com/joseph barrientos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik di platform media sosial X kembali dihebohkan dengan nilai pajak yang harus ditanggung saat seseorang saat membeli barang. Akun Tiktok @radhikaalthaf mengaku harus membayar pajak Rp31 juta saat ia membeli sepatu seharga Rp10 juta.

Pemilik akun merasa heran mengapa harus membayar pajak yang nilainya tiga kali lipat dari barang yang ia beli tersebut.

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," ucap pria di video itu seperti dikutip, Selasa (23/4).

Baca juga:

Sontak saja video keluhan dari akun Tiktok itu mendapat banyak komentar dari netizen. Mereka mendesak agar pihak Bea Cukai memberi penjelasan yang jelas terkait masalah ini.

"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan?  Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" cuit akun Partai Socmed.

"Sebetulnya bea cukai ini lebih bobrok dan jauh lebih kacau daripada direktorat pajak," sindir akun lainnya.

"Bea cukai gak masuk akal anjir, makin kesini makin ngaco," sambung warganet.

Baca juga:

Baca Juga: Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen

Terkait masalah yang viral ini, pihak Bea Cukai lewat akun X resmi menjelaskan perihal pajak Rp30 juta yang harus ditanggung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI