Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 19:59 WIB
Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai: Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi sepatu (Unsplash.com/joseph barrientos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik di platform media sosial X kembali dihebohkan dengan nilai pajak yang harus ditanggung saat seseorang saat membeli barang. Akun Tiktok @radhikaalthaf mengaku harus membayar pajak Rp31 juta saat ia membeli sepatu seharga Rp10 juta.

Pemilik akun merasa heran mengapa harus membayar pajak yang nilainya tiga kali lipat dari barang yang ia beli tersebut.

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," ucap pria di video itu seperti dikutip, Selasa (23/4).

Baca juga:

Baca Juga: Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen

Sontak saja video keluhan dari akun Tiktok itu mendapat banyak komentar dari netizen. Mereka mendesak agar pihak Bea Cukai memberi penjelasan yang jelas terkait masalah ini.

"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan?  Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" cuit akun Partai Socmed.

"Sebetulnya bea cukai ini lebih bobrok dan jauh lebih kacau daripada direktorat pajak," sindir akun lainnya.

"Bea cukai gak masuk akal anjir, makin kesini makin ngaco," sambung warganet.

Baca juga:

Baca Juga: Link Tes Ujian Baper Terbaru, Lengkap Bagaimana Cara Baca Hasilnya

Terkait masalah yang viral ini, pihak Bea Cukai lewat akun X resmi menjelaskan perihal pajak Rp30 juta yang harus ditanggung.

Menurut pihak Bea Cukai, pajak Rp30 juta itu disebabkan adanya pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).

Bea Cukai bilang bahwa CIF yang dilaporkan jasa pengirim hanya 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya 553,61 dollar AS atau sekitar Rp 8.807.935.

Karena hal itu kemudian Bea Cukai mengatakan pihaknya memberikan sanksi Rp 30.928.544 juta. Sanksi itu kata Bea Cukai sesuai dengan aturan yakni PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap Bea Cukai.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI