Suara.com - TikTokers Galih Loss menyampaikan permohonan maaf usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama. Selain meminta maaf dia juga berjanji akan membuat konten video yang lebih bermanfaat.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," kata Galih Loss dalam video yang diterima Suara.com, Selasa (23/4/2024).
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik akan tetap memproses hukum Gali Loss sesuai dengan prosedur.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.
Dalam perkara ini penyidik menjerat Galih Loss dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 a KUHP.
"Akan dilakukan penahanan pada hari ini Selasa, 23 April 2024," jelas Ade.
Lecehkan Kalimat Ta'awudz
Sebelumnya Gali Loss ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/4/2024) malam. Penangkapan dilakukan jajaran Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan penangkapan terhadap Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten video yang diunggah di akun TikTok @galihloss3.
Baca Juga: Kontroversi TikToker Galih Loss, Kini Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dalam video yang diunggah tersebut, Galih Loss sempat melontarkan tebak-tebakan mengenai hewan yang bisa ngaji kepada seorang bocah laki-laki.