Tiktoker Galih Loss Ditangkap Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukumannya

Selasa, 23 April 2024 | 19:17 WIB
Tiktoker Galih Loss Ditangkap Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukumannya
TikToker Galih Loss ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. [Suara.com/Dok Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikToker Galih Loss ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @galihloss3.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan Whatsapp kepada Suara.com.

Baca Juga:

Baca Juga: Ditangkap, Ini Ucapan TikTokers Galih Loss yang Dianggap Lecehkan Kalimat Taawudz

Kiesha Alvaro Ungkap Kondisi Terkini Okie Agustina, yang Sempat Ingin Bunuh Diri usai Cerai dari Gunawan

Miskha Anak Desta Sekolah di Mana? Berani Skakmat Ayah Gegara Pegang-pegang Tamu Wanita: Bukan Muhrim!

Galih Loss mengunggah konten yang diduga melecehkan agama Islam. Dalam unggahannya, Galih Loss melontarkan tebak-tebakan kepada seorang bocah.

Dia kemudian memberikan tebakan mengenai hewan yang bisa mengaji. Anak kecil tersebut menjawab ikan paus lalu dilanjutkan dengan menyebut Pak Ustaz.

Namun, Galih Loss yang tidak puas akan jawaban itu meminta sang anak kecil mencari jawaban lain. Galih Loss kemudian mengucap kalimat ta'awudz yang dipelesetkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sejumlah Selebgram Terkait Kasus Narkoba

"Auuuuu..... dzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih Loss.

Konten tersebut lantas menuai kritikan keras dari warganet. Galih Loss pun akhirnya diamankan tim penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri menegaskan, meski tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan, Selasa (23/4/2024)," jelas dia.

Baca Juga:

Penampilan Desta Pakai Kacamata Hitam Saat Podcast dengan Natasha Rizky Jadi Gunjingan: Takut Ketahuan Salting?

Desta dan Natasha Rizky Berdebat seperti Masih Nikah, Vincent Rompies Gercep Menengahi

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, Galih Loss disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI