KPU Atur Jumlah Pemilih 600 Tiap TPS di Pilkada Serentak, Begini Penjelasannya

Selasa, 23 April 2024 | 19:16 WIB
KPU Atur Jumlah Pemilih 600 Tiap TPS di Pilkada Serentak, Begini Penjelasannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah aturan tentang jumlah pemilih menjadi 600 orang setiap tempat pemungutan suara atau TPS pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Kami melakukan kajian dan sudah diputuskan dalam rapat internal KPU,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

“Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan,” tambah dia.

Baca Juga: KPU Undang Jokowi Saat Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Menurut Idham, pertimbangan untuk menyesuaikan jumlah pemilih menjadi 600 tiap TPS ialah soal efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.

Jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 ini juga berbeda dibanding Pemilu 2024 lalu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legisatif. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih tiap TPS sebanyak 300 orang.

“Di Pemilu serentak 2024 itu ada lima kotak suara, di 2024 dalam Pemilu nasional, lima kotak suara,” ucap Idham.

“Di Pilkada serentak nasional 2024 ini ada dua kotak suara, satu kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan walikota dan wakil walikota, pertimbangannya itu,” tandas dia.

Baca Juga: Gugatan di PTUN Berlanjut, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI