Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng bicara soal kemungkinan pengguliran hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Ia tak menampik bahwa usulan hak angket makin berat untuk diwujudkan.
"Itu problemnya di politik, angket itu kan bukan problem kita, bukan problem masyarakat sipil, angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dua fraksi. 25 dan 2 fraksi masalahnya adalah ada nggak, cukup dua partai yang mau mengajukan?" kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).
Apalagi saat ini berhembus kabar Partai NasDem yang mulai mengurungkan niatnya. Kemudian praktis hanya menyisakan PKS dan PKB.
PKB pun, dinilai Uceng, kemungkinan juga memilih merapat kepada pemerintah melihat DNA PKB selama ini. Tersisa ada PDI Perjuangan dan PKS saja yang sekiranya masih dapat mengusulkan hak angket ini.
"Tinggal PDIP dengan PKS. Nah PDI dan PKS itu tidak terlalu kuat sebenarnya karena mereka hanya 20an persen, kan ada namanya paling bagus sistem presidensil itu sebenarnya penguasa itu cuman 50 sampai 60 persen. Jadi oposisinya ada sekitar 40 sampai 50 persen," terangnya.
"Cuma kadang-kadang oversize koalisinya, bisa 60 sampai 70 persen. Kalau Indonesia sekarang bukan 60-70 lagi, itu super-super big size karena 82 persen, kan Pak Jokowi itu kan 82 persen terakhir itu," sambungnya.
Sehingga menurutnya kombinasi antara PDIP dan PKS saja tidak cukup kuat untuk menggulirkan hak angket itu.
"Nah kalau PDIP bersatu bersama PKS paling menjadi 20-24 persen. Masih oversize koalisi, masih enggak terlalu kuat sebenarnya," imbuhnya.
PKS Berjuang Sendiri
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, merasa partainya berjuang sendiri saat mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Syaikhu menyebut, syarat mengusulkan hak angket harus berasal dari minimal dua fraksi di Parlemen.