Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 17:38 WIB
Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya diuraikan bahwa dissenting opinion yang memuat ketidaksetujuan pendapat sering kali terdiri dari beberapa argumen yang didasarkan pada alasan-alasan yang beragam. Baik itu dalam hal perbedaan interpretasi terkait kasus hukum, prinsip-prinsip yang berbeda, hingga interpretasi mengenai fakta-fakta yang sedang diteliti.

Kedudukan dan Perbedaan Dissenting Opinion

Selain digunakan di Mahkamah Konstitusi (MK), pendapat yang tidak sependapat (dissenting opinion) juga dapat berlaku di Pengadilan Niaga. Namun, ada perbedaan dalam penerapan dissenting opinion di pengadilan dan MK.

Seperti yang diuraikan dalam buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Reformasi Hukum Tata Negara Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, dissenting opinion umumnya lebih sering terjadi di Pengadilan Niaga dan MK. Kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan dalam cara mencantumkan dissenting opinion.

Jika di Pengadilan Niaga, dissenting opinion dicantumkan secara terpisah dari putusan, berbeda dengan MK. Di MK, dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. Perbedaan ini adalah yang membedakan penerapan dissenting opinion di Pengadilan Niaga dan MK.

Contoh Dissenting Opinion

Bagaimana contoh dissenting opinion dalam penerapan di pengadilan Indonesia? Tetap merujuk pada buku sebelumnya, salah satu contoh penggunaan dissenting opinion pernah terjadi di Indonesia pada bulan Juni 2001 yang lalu. Ini terjadi dalam kasus Bank Bali yang dipimpin oleh Hakim Agung yang bernama Artidjo Alkostar.

Pada waktu itu, Artidjo Alkostar mengeluarkan pendapat berbeda. Diketahui bahwa Majelis Kasasi memutuskan pembebasan terhadap Joko S Tjandra yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bank Bali.

Artidjo Alkostar, yang merupakan anggota Majelis, menyampaikan dissenting opinion terhadap keputusan tersebut yang didukung oleh dua anggota Majelis lainnya. Melalui dissenting opinion ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya tentang putusan kasus Bank Bali kepada publik secara terbuka.

Baca Juga: Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara

Selain kasus Bank Bali pada tahun 2001, ada contoh lain dari dissenting opinion yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2002 yang lalu. Tetap merujuk pada buku yang sama, terdapat kasus yang melibatkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Bank Niaga Tbk kepada PT Barito Pacific Timber Tbk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI