Suara.com - Seorang pria berinisial RN (40) cuma bisa tertunduk saat digelandang ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. RN merupakan pelaku pemerasan terhadap karyawan minimarket di tiga minimarket berbeda pada Kamis (11/4/2024) lalu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan Situmorang, mengatakan dalam aksinya pelaku berpura-pura berbelanja. Kemudian, pelaku langsung mengancam korban.
"Pada masa Idul Fitri, tersangka melakukan tindakan pemerasan ke toko-toko minimarket dengan alasan meminta THR (tunjangan hari raya), padahal antara tersangka dengan toko tidak ada hubungan kerja," kata Hasoloan kepada wartawan Selasa (22/4/2024).
Adapun lokasi ketiga minimarket itu berada di wilayahnya. Hasaloan melanjutkan, tersangka bermula berpura-pura membeli rokok dan produk lainnya.
"Namun ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran, yang bersangkutan tidak mau membayar," kata Hasoloan.
Hasaloan mengatakan dalam aksinya RN bakal mengancam menggembosi ban motor para karyawan yang berjaga.
"Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempeskan ban depannya," kata Hasoloan.
Dalam satu minimarket biasanya pelaku meminta uang THR senilai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Sementara RN mengaku nekat melalukan aksinya guna mendapatkan uang. Pasalnya, pelaku RN merupakan seorang pengangguran.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya yang berada di wilayah Kapuk.
"Pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya (Kapuk) satu hari setelah kejadian," jelasnya.
Akibat ulah tersangka, tiga minimarket dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
"Mencapai jutaan. Dia melaksanakan di berbagai minimarket. Uang yang diberikan uang kasir karena pegawai merasa terancam," jelas Hasaloan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.