Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Korban Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan

Selasa, 23 April 2024 | 17:18 WIB
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Korban Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan
Agustami (27) pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading di Jakarta Utara, Selasa (22/4/2024). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Tertangkap saat Buron! Pria Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Berakhir Mewek

Namun, pendarahan akibat reaksi obat tersebut makin hebat terasa saat berada di komplek ruko Kelapa Gading.

Alih-alih menolong korban yang sedang pendarahan, tersangka malah meninggalkan korban. Tersangka juga menggasak beberapa barang bawaan korban seperti ponsel.

“Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil handponenya dari penguasaan korban,” kata Gidion.

Baca Juga:

Geger! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Bersimbah Darah, RN Dibunuh?

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan

“Saudara A kami jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandas Gidion.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Jadi Selingkuhan Korban Sejak 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI