Suara.com - Wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34) yang tewas di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat pendarahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban meninggal dunia akibat pendarahan setelah korban mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
“Tidak ada luka terbuka, tidak ada bagian tubuh lain yang terbuka. Artinya luka dari dalam, bisa karena pendarahan,” kata Gidion, kepada wartawan, di Jakarta Utara, Selasa (22/4/2024).
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya,” tambahnya.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Jadi Selingkuhan Korban Sejak 2021
Baca Juga:
Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas di dalam Ruko, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh RN
Gidion menyampaikan, saat itu korban diminta oleh kekasih gelapnya yang bernama Agustami (27) untuk mengugurkan kandungan.
Kekasihnya malu lantaran memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Lantaran, saat itu korban berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki 3 orang anak.
Gidion menyampaikan, saat itu korban dan tersangka yang merupakan warga Lampung pergi ke Jakarta. Mereka pergi ke Jakarta lantaran korban mendapatkan kerja di salah satu restoran yang ada di Kelapa Gading.
Baca Juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Gegara Konsumsi Obat Penggugur Kandungan, Kekasih Gelap Kabur
Usai mengkonsumsi obat penggugur, korban kemudian berangkat ke Jakarta. Saat di perjalanan korban sudah mengalami pendarahan.
Baca Juga:
Tertangkap saat Buron! Pria Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Berakhir Mewek
Namun, pendarahan akibat reaksi obat tersebut makin hebat terasa saat berada di komplek ruko Kelapa Gading.
Alih-alih menolong korban yang sedang pendarahan, tersangka malah meninggalkan korban. Tersangka juga menggasak beberapa barang bawaan korban seperti ponsel.
“Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil handponenya dari penguasaan korban,” kata Gidion.
Baca Juga:
Geger! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Bersimbah Darah, RN Dibunuh?
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan
“Saudara A kami jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandas Gidion.