KPU Akan Sesuaikan Jumlah Pemilih dalam TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:54 WIB
KPU Akan Sesuaikan Jumlah Pemilih dalam TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan perlu adanya penyesuaian jumlah pemilih di tiap tempat pemilihan umum (TPS) karena pada Pilkada 2020 lalu peraturannya disusun dalam kondisi Covid-19.

"Penyusunan data pemilih untuk pilkada yang lalu itu disusun untuk suasana Covid. Jadi, misalnya satu TPS maksimum 500 orang," kata Betty di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, TPS pada Pilkada 2020 juga memperhatikan alat kelengkapan sebagai protokol Covid-19.

Baca Juga: KPU Undang Semua Paslon Saat Penetapan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Untuk itu, kali ini KPU perlu melakukan penyesuaian pada aturan mengikuti situasi terkini.

"Jumlah pemilih setiap TPS akan kami sesuaikan karena sekarang keserentakannya 2 pilkada, gubernur dan bupati atau walkot," ujar Betty.

"Maka, nanti jumlah pemilih per TPS akan kami susun dalam rancangan PKPU ini," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia juga menambahkan aturan ini akan menyesuaikan data pemilih dendan adanya 3 provinsi daerah otonomi baru (DOB).

"Lalu DOB, tentu juga daerah perbatasan dan juga dokumen kependudukan lain yang akan digunakan," ucap Betty.

Baca Juga: KPU Undang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Hadir Besok

"Dalam hal ini, tetap berbasis de jure dalam hal penyusunan daftar pemilih untuk pilkada 2024," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI